Per 2016, RMID pindah ke RMID Discord (Invite link dihapus untuk mencegah spambot -Theo @ 2019). Posting sudah tidak bisa dilakukan lagi.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan mohon kerjasamanya.

Share | 
 

 [TIPS] hak cipta secara sederhana

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-17, 21:08
Post[TIPS] hak cipta secara sederhana
#1
Anri Januar 
Newbie
Newbie
Anri Januar

Level 5
Posts : 58
Thanked : 5
Engine : Multi-Engine User
Skill : Beginner
Type : Artist

[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
@ MOMOD,
Kalo Ada Salah tolong di beri Tau ya ...
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sebenarnya Saya Agak berat buka Thread baru,
Bingung Mau nilisnya bagaimana, ( Maklum bukan penulis )
Namun setelah menyadari di sini banyak Composer, Arranger, atau MUSIC MAKER, atau apapun sebutanya ...
Mungkin perlu juga di Share agar supaya para PENCIPTA bisa sedikit Tenang ...

OKE,
Saya Akan Coba SHARE SESINGKAT - SINGKATNYA
mudah-mudahan JELAS dan BISA DIMENGERTI ...
Karena Ternyata CARA INI SANGAT MUDAH SEKALI,

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
INTRO Sedikit :

Wikipedia :
Quote :
Hak cipta (lambang internasional: ©️, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang Hak Cipta Donlod di sini :
http://www.media*fire.com/file/3p8c37ham2awjin/Undang-Undang%20_Hak%20Cipta_19.rar
Atau di sini :
http://www.media*fire.com/?90md5386c3ja6
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Namun,
Bagaimana jika Kita adalah seorang yang tidak tau menau masalah Hukum, Masalah Hak Cipta harus di bikin di mana, dan lain sebagainya :

Berikut ini adalah sedikit Tips dari Saya,

( Kebetulan ini Saya dapatkan ketika Saya kumpul bareng ( Sharing ) bersama Musisi di Tangerang dan Jakarta )

1. Making Music & Record ( Composer, Arranger, Player, dll )
Membuat / Merekam bentuk Karya Cipta Kita ...

2. Save Project As
Ketika kita sudah selesai Membuat / Record, Simpan Data di tempat yang Aman,
Dan Buatlah Back Up nya dalam bentuk CD/DVD/HDD ...

3. Package Project
Mengepack Data yang telah kita Simpan dalam bentuk CD/DVD/HDD, misalnya menggunakan Map, Box, dan lain sebagainya

4. Submit your Project Data to Address Your Own :
Kirimkan Data Anda Via Kantor Pos, Via TIKI, JNE dll juga bisa
Yang harus diperhatikan dan diingat di sini adalah :
MENGIRIMKAN DATA ANDA KE ALAMAT SENDIRI

5. Store in a Safe Place :
Jika sudah terkirim ke Alamat Anda, Simpan di tempat yang menurut Anda Aman
DAN JANGAN DI BUKA SEDIKITPUN, biarkan saja apa adanya ...

6. Pray that your work does not happen piracy
Berdoalah Agar Karya Anda tidak Di duplicat atau di bajak karena ini hanyalah cara sederhana ... ( JAH :hammer: )

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Q : Kenapa di Kantor Pos ???
A : Ya, Karena Jika Anda mengirim Ke Kantor Pos,
Maka data kiriman Anda sebenarnya telah masuk di Database kantor Pos Kira-kira selama 5 atau 10 Tahun lamanya ( ini kalo ga salah inget ) ...

Q : Pengaruhnya apa kalo si Pembajak udah Daftar Resmi di Negara ???
A : Memang Secara Hukum/ Undang-undang Kita kalah,
Tapi Kita Punya Bukti Data dan sedikitnya ada dalam Data Pemerintah, yaitu Kantor Pos
Dan mungkin data yang tertera selama 5 s/d 10 Tahun
DAN yang paling penting adalah WAKTUNYA ...
Contoh : Di Data Anda ( yang dikirim dari Kantor Pos ) Tercatat tanggal 01-01-1111
Belum lagi di dalamnya, Mungkin Data Anda lebih lama dari kiriman POS Tersebut ...
Si PEMBAJAK 02-01-1111 Dari sini saja sudah terbukti siapa yang membajak dan siapa yang pencipta ...

Q : Kalo Saya Tidak membuat Musik, melainkan Game apa berlaku juga ?
A : Selama berbentuk Data yang bisa dikirim, Saya Rasa bisa juga ... :hammer:

Q : Nanya apa lagi ya ?
A : Jawab apa lagi ya ?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sekian dulu Tulisan yang amburadul ini,
( Maklum bukan Penulis, jadi kurang faham Alur nya ):hammer:

Semoga bermanfaat,
AMIN
:hammer:

Salam,
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MOMOD, Kalo Thread ini ga Guna di Hapus aja MOD,
Saya bener-bener bingung cara penyampaiannya ... :hammer:
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-17, 21:12
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
#2
KID_VX 
Senior
Senior
KID_VX

Level 5
Posts : 959
Thanked : 24
Engine : Multi-Engine User
Skill : Very Beginner
Type : Developer

[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
Wah nice share :)
baru kepikiran soal kantorpos =))
tapi bener bener membantu :)

Lanjutkan :smbah:

Enjoy 8))
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-17, 21:14
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
#3
r15n4d1 
Veteran
Veteran
r15n4d1

Level 4
Posts : 1048
Thanked : 4
Engine : RM2k3
Skill : Skilled
Type : Event Designer

[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
hmmm... nice tips kawan :D
share terus tips2 berguna rmer! ;)

ah..kid!! :grr:
ane kan mau PERTAMAX gan! :grr:
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-17, 21:23
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
#4
Vsio 
Xutix Xox
Xutix Xox
Vsio

Kosong
Posts : 2377
Thanked : 18
Engine : Multi-Engine User
Skill : Advanced
Type : Developer

[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
Jadi intinya kita mengirim barang tersebut dan barang tersebut mengarah ke alamat kita sendiri itu, bertujuan untuk databasing suatu paket yang kita punya itu ke data pemerintahan melalui post itu, kan?

Metode yang kreatif dan efektif juga. :thumbup:

*Thanks reputation point is sent*
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-17, 21:26
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
#5
Savoxit 
Si Rambut Perak
Savoxit

Level 5
Posts : 468
Thanked : 10
Engine : RMVX
Skill : Intermediate
Type : Artist
Awards:
[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
wah.....
thx chuy...
nice tips...low geto, qwa gk kwatir lagi soal bajak membajak :D
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-17, 21:29
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
#6
Espada~ 
Lolicious Driver
Espada~

Level 5
Posts : 1296
Thanked : 22
Engine : Multi-Engine User
Type : Jack of All Trades

[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
:o
ternyata bisa pakai cara itu ya...?
awesome share! XD :thumbup:
ternyata om anri veteran sejati XD
pokoknya ditunggu share lainnya juga :senyum:

duh... maap lom bisa kirim cendol... >_<a
tunggu sampai ane dah ISO yah... >_< :sembah:
~~~ :kabur:
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-17, 21:35
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
#7
Anri Januar 
Newbie
Newbie
Anri Januar

Level 5
Posts : 58
Thanked : 5
Engine : Multi-Engine User
Skill : Beginner
Type : Artist

[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
KID_VX wrote:
Wah nice share :)
baru kepikiran soal kantorpos =))
tapi bener bener membantu :)

Lanjutkan :smbah:

Enjoy 8))

Iya ini juga bisa Buat KARYA CIPTA YANG LAIN,

Q : Mas Kalo karya Tari bagaimana ?
A : Kan ada Teknologi yang mendukung,
Misalnya di REKAM DI VIDEO ... Asal jangan di Record di Tape Recorder,
Ga keliatan gerak tariannya ... :hammer:

Q : Mas, Kalo yang ngebajak Kantor Pos nya gimana ???
A : Saya Rasa pasti semua itu ada Kode Etiknya,
Jadi Percayakanlah ... :hammer:

Q : Mas, Saya mau kirim Hasil Gambar Saya ah,
A : Sok atuh, Mangga ... Semoga bisa lebih tenang dan jangan sampai ada yang membajak ... AMIN !!! :hammer:

r15n4d1 wrote:
hmmm... nice tips kawan :D
share terus tips2 berguna rmer! ;)

ah..kid!! :grr:
ane kan mau PERTAMAX gan! :grr:

Tararengkiyu ...
Yang Saya mau Share sebenernya banyak,
Tapi bingung cara menyampaikannya ...
Mohon di bantu ya, Prok prok prok ...
:hammer:


Quote :
Sun Apr 17, 2011 9:23 pm
Jadi intinya kita mengirim barang tersebut dan barang tersebut mengarah ke alamat kita sendiri itu, bertujuan untuk databasing suatu paket yang kita punya itu ke data pemerintahan melalui post itu, kan?

Metode yang kreatif dan efektif juga. :thumbup:

*Thanks reputation point is sent*

IYA ANDA BENAR SEKALI !!!

Terimakasih GRP nya ...

salam,

Quote :
Sun Apr 17, 2011 9:26 pm
wah.....
thx chuy...
nice tips...low geto, qwa gk kwatir lagi soal bajak membajak :D

Tapi ingatlah,
Jika kita Pandai,
Para Pembajak juga akan menyeimbangkan kepandaian Kita ...
Dan akan ada lagi cara baru, Dan di bajak lagi, akan begitu seterusnya ...

" TUHAN MENCIPTAKAN MANUSIA UNTUK LEBIH BAIK "
" YANG BENAR AKAN MENANG PADA WAKTUNYA KELAK "

Quote :
Sun Apr 17, 2011 9:29 pm
:o
ternyata bisa pakai cara itu ya...?
awesome share! XD :thumbup:
ternyata om anri veteran sejati XD
pokoknya ditunggu share lainnya juga :senyum:

duh... maap lom bisa kirim cendol... >_<a
tunggu sampai ane dah ISO yah... >_< :sembah:
~~~ :kabur:

Saya bukan Veteran,
Tau aja Saya bekas sekolah di S** ** VETERAN ...
Wakwkwkwkwwk :hammer:

Salam,


Terakhir diubah oleh Anri Januar tanggal 2011-04-17, 21:39, total 1 kali diubah (Reason for editing : EDIT QUOTE !!!)
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-18, 10:04
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
#8
bungatepijalan 
Moe Princess
bungatepijalan

Level 5
Posts : 1487
Thanked : 30
Engine : Multi-Engine User
Skill : Intermediate
Type : Developer
Awards:
[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
Wew, meski bahasanya formal amat, tapi very useful deh XD

Jadi, ternyata pake jasa kantor pos (meski dianggap jadul) bisa terhindar dari pembajakan, ketimbang lewat dunia maya :hmm:

Dan.. tentang cara ngirim pos ke alamat sendiri? ya awalnya rasanya konyol sih, tapi ternyata dibalik itu, ini trik yang sangat ampuh utk mencegah pembajakan :thumbup:

Thanks atas saranmu, semoga kasus pembajakan di Indonesia kelak dapat diminimalisir, amin :)
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2011-04-18, 13:49
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
#9
Anri Januar 
Newbie
Newbie
Anri Januar

Level 5
Posts : 58
Thanked : 5
Engine : Multi-Engine User
Skill : Beginner
Type : Artist

[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
bungatepijalan wrote:
Wew, meski bahasanya formal amat, tapi very useful deh XD

Jadi, ternyata pake jasa kantor pos (meski dianggap jadul) bisa terhindar dari pembajakan, ketimbang lewat dunia maya :hmm:

Dan.. tentang cara ngirim pos ke alamat sendiri? ya awalnya rasanya konyol sih, tapi ternyata dibalik itu, ini trik yang sangat ampuh utk mencegah pembajakan :thumbup:

Thanks atas saranmu, semoga kasus pembajakan di Indonesia kelak dapat diminimalisir, amin :)

@Hi Bungatepijalan :

Thanks Respon nya ...
^__^
Thanks kalo udah di nilai Bahasanya Formal,
Memang itu tujuan Saya,
Soalnya Saya bukan penulis dan bingung nulisnya, hadeeeh :hammer:

btw,
Memang cara ini terbilang cukup jadul ...
Dan hanya sedikit Orang yang tau,
Makanya Saya Share di sini,

Tapi inget ya Om untuk melakukan Data ini,
Hasil kirimannya, Selain di kirim ke Alamat Sendiri ( SANG PENCIPTA KARYA ),
Datanya JANGAN DI BUKA, Itulah yang menguatkan di Pengadilan kelak,

Dan,
Quote :

bisa terhindar dari pembajakan, ketimbang lewat dunia maya

Sebenernya jika tidak memakai Cara ini juga bisa menghindari pembajakan,
Yaitu dengan melakukan BLUFFING/Menggeretak,
Itu Secara MENTAL sudah Membuat Si Pembajak Berfikir 2 Kali,
Untuk Melakukan Tindak Pembajakan,

Contoh,
Game : End Piracy in the world
Genre : Life Simulator
Karya Cipta : BungaTepiJalan
Note : Hak Cipta Dilindungi <<< Padahal Belum :hammer:

Nah itu Sedikit Contoh,

So,
Yang Terpenting adalah,
Mencantumkan Hak Cipta Tersebut sebagai bentuk BLUFF ...

Dan Ini Memang bertujuan,
Sedikitnya, Untuk meredam Pembajakan,

Quote :
Thanks atas saranmu, semoga kasus pembajakan di Indonesia kelak dapat diminimalisir, amin
AMIN YA ROBAL ALAMIN !!!

Udah Ah,
Ane nulisnya Kepanjangan,
( Lagi berlatih untuk jadi Penulis, JAH :hammer:)

Salam,


Terakhir diubah oleh Anri Januar tanggal 2011-04-18, 13:51, total 1 kali diubah (Reason for editing : EDITING)
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2012-01-06, 06:18
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
Jihad Bagas 
Novice
Novice
Jihad Bagas

Level 5
Posts : 259
Thanked : 3
Engine : Multi-Engine User
Skill : Skilled
Type : Writer

[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
Makasih atas infonya gan! :)

Pake jasa kantor pos memang agak lama, tapi bisa membantu! :thumbup:

Tapi... Kalo karya saya ingin ada hak ciptanya, ada gak di kantor pos di kota saya (Surabaya,red)?

Segitu saja yang aku komentar
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty2012-01-06, 06:34
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
TheoAllen 
♫ RMID Rebel ♫
♫ RMID Rebel ♫
TheoAllen

Kosong
Posts : 4935
Thanked : 63
Awards:




[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
Necropost gas !
Quote :
Dilarang membangkitkan thread yang sudah lama tidak aktif tanpa alasan yang jelas dan penting (Contoh: Hanya ingin mengucapkan terima kasih, bertanya tidak penting, dsb). Thread berumur lebih dari 3 bulan dan sudah tidak aktif akan kami anggap necropost (Kecuali thread yang di sticky).
Btw, surabaya kota gede gitu masa ga ada kantorpost
fail dunk kalo gt. pasti ada ah
berhubung TS udah ga OL lagi, gw lock aja dah
[TIPS] hak cipta secara sederhana Empty
PostRe: [TIPS] hak cipta secara sederhana
Sponsored content 




[TIPS] hak cipta secara sederhana Vide
 

[TIPS] hak cipta secara sederhana

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 

Similar topics

+
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
RPGMakerID :: Non-RM :: Musics-