CMIIW ya..
- ashm wrote:
- Begini...
Dari dulu ane kepikiran tentang copyright, paten, trade mark dan sebagainya.
Pokoknya yang berhubungan dengan orisinal + duit.
Copyright = HAKI
Copyright itu mencakup antara lain paten dan trademark. Paten itu hak yang dimiliki seorang pencipta terkait dengan ciptaannya. Sementara trademark, itu hak yang dimiliki pemilik merk atas merk produknya.
Misalnya gini. Orang yang menemukan vaksin antingacay bisa mendaftarkan temuannya itu dan mendapatkan hak paten. Trus, kalau akan dipasarkan, vaksin antingacay tadi kan bisa dijual dalam beberapa merk (tentunya untuk reproduksi vaksin ini perlu izin dari pemilik hak paten atas vaksin antingacay yang ditemukannya). Penjual yang menjual dengan merk NO-NGACAY, bisa mendaftarkan merk itu, untuk membedakan dengan produk vaksin antingacay yang sama dengan merk lain.
Hukum yang mengatur tentang copyright ini berlakunya dalam wilayah yurisdiksi hukum masing-masing, dan dibuat oleh wilayah yuridiksi hukum (misalnya negara) masing-masing. Jadi bisa berbeda di tiap wilayah. Dan karena kita berada di wilayah yuridiksi hukum indonesia, maka rujukan kita adalah perundangan tentang HAKI yang berlaku di indonesia.
- Quote :
Misal nya :
A. Seseorang melantunkan lagu terkenal utk umum dan dia dapet duit (Stasiun radio, Penyanyi di kafe, pengamen di jalan) apakah itu tindak pidana ?
Ini menurut sepemahamanku tentang UU no 19 tahun 2002 ya..
Pertunjukan atau pementasan suatu karya yang hak ciptanya dilindungi oleh undang-undang, tanpa seizin pemilik hak cipta merupakan tindakan pelanggaran hukum. Kecuali pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Pertunjukan yang kusebutkan merupakan tindakan pelanggaran hukum di atas termasuk ngamenin lagu-lagu yang dilindungi oleh hak cipta baik itu di jalan atau di kafe. Lalu, pertunjukan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta itu misalnya, kamu beli cd agnes monica trus cd itu kamu puter di acara nikahanmu. seperti itulah kira-kira..
Untuk radio, aku masih belum yakin, tapi sepertinya (dan semestinya) ada ketentuan khusus untuk menyiarkan lagu-lagu yang dilindungi oleh hak cipta. Nanti kukroscek dulu ke temenku yang kerja di radio.. Hal yang sama sepertinya berlaku untuk karaoke juga..
- Quote :
B. Seseorang berakting di film A menyebutkan sebuah merek X, padahal merk X itu tidak mensponsori biaya film itu. Apakah itu melanggar hukum ?
Ini menurutku pribadi tanpa merujuk ke aturan mana pun ya.. Hak trademark itu sebenarnya dibuat untuk identifikasi produk dan pembedaan suatu produk dengan trademark lainnya.. kalo sebuah film nyebutin merk yang tidak memberikan sponsor untuk produksi film tersebut, anggep aja iklan gratis..
- Quote :
- C. Misal kita menjadi translator di sebuah Fansub untuk film dan kita pasang link film itu di blog kita (misal blog nya untuk dipasangin iklan). Apakah kita bisa dituntut ?
ini harus merujuk pada hukum yang berlaku di wilayah yuridiksi tempat produksi film tersebut. Tapi kalau sebuah perusahaan di indonesia sudah membeli lisensinya, kita baru bisa membahas hal ini berdasarkan peraturan yang berlaku di indonesia..
Tapi kepentingan komersial yang ada di sini kan bukan kepentingan komersial langsung ya.. Seseorang dibayar untuk menayangkan sebuah iklan di blognya, dan di blog tersebut ada link untuk terjemahan fansub.. Complicated. Hubungi pengacara anda untuk keterangan lebih lanjut lah
Di pasal 16 UU nomer 19 tahun 2002 ada disebutkan tentang hak penerjemahan karya untuk kepentingan pendidikan dan kebudayaan, tapi di situ disebutkan untuk buku dan karya sastra, bukan untuk subtitle film hehe.. Dan itu aja pada izinnya terdapat banyak 'syarat dan ketentuan berlaku'...
- Quote :
Bingung ane
Sebenernya sejauh apa sih copyright ama paten itu ?
kalau terlalu bingung, sebaiknya merujuk pada tulisan pada produk yang kamu gunakan aja.. itu sederhana, walau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang complicated karena merupakan info singkat dengan orientasi untuk konsumen..
tapi pertanyaan di atas memang hal yang sangat bisa menimbulkan concern bagi seorang pengamen atau penyanyi kafe yang punya penghargaan terhadap kekayaan intelektual..
kalau sikap ashm sendiri tentang hak cipta gimana?